PT Tiga Pilar Sejahtera(TPS) diduga telah membuat negara rugi sejak tahun 2010 silam. Perusahaan ini terlibat dalam manipulasi nilai gizi, sehingga beras yang tidak mempunyai kualitas yang seharusnya diljual dengan harga premium. Tentunya ini merugikan konsumen, karena mendapatkan beras yang kandungan dalam kemasan berbeda dengan kualitas beras itu sendiri.
PT TPS sendiri mengakuisisi penggilingan-penggilingan kecil yang berada di wilayah Bekasi, Karawang, dan Sragen sejak tahun 2010 silam. Hal ini diungkapkan oleh Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto.
Lebih lanjut, Setyo menjelaskan bahwa PT TPS diduga melakukan manipulasi nilai gizi dan kandungan yang ada pada beras yang dijual. Misalnya dalam kandungan beras yang dijual oleh PT TPS dengan merk Ayam Jago, terkandung protein sebesar 14 persen, padahal tambah Setyo, menurut hasil dari laboratorium, nilai protein pada beras tersebut hanya sebesar 7,7 persen.
Nilai karbohidrat sendiri, pada beras yang dijual oleh PT TPS tersebut tercantum 27 persen, dan setelah diselidiki, maka kandungan karbohidrat pada beras ini ternyata jauh lebih besar. Setelah di cek di Laboratoriu, kandungan karbohidrat beras yang dijual oleh PT TPS mencapai 81,47 persen.
Dengan dugaan kasus penipuan terhadap konsumen yang dilakukan oleh PT TPS, negara diduga telah mengalami banyak kerugian terhitung dari tahun 2011 silam. Badan Reserse dan Kriminal(Bareskrim) akhirnya menyegel pabrik PT TPS sejak 20 Juli 2017 lalu.
Kapolri, Tito Karnavian menaksir bahwa kerugian yang diakibatkan oleh PT TPS baik kepada masyarakat maupun negara mencapai trilliunan rupiah. Setidaknya, menurut Kapolri, angka kerugian dari praktek curang yang dilakukan oleh PT TPS ini mencapai 400 trilliun rupiah.
PT IBU selaku induk perusahaan membantah tudingan yang diarahkan pada PT TPS mengenai penipuan kandungan dalam beras tersebut. Belum diketahui kelanjutan kasus ini akan berakhir seperti apa.