MUI Minta Jokowi Beri Grasi Untuk Abu Bakar Baasyir

MUI Minta Jokowi Beri Grasi Untuk Abu Bakar Baasyir

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI), Maruf Amin, telah meminta Presiden Joko Widodo untuk memberikan grasi atau pengurangan hukuman kepada ulama radikal dan narapidana teroris Abu Bakar Baasyir karena kesehatannya yang gagal.

“Kalau memungkinkan, Presiden bisa memberinya grasi. Tapi terserah dia, “kata Maruf kepada wartawan pada Rabu, seperti dilansir tempo.co.

Baasyir telah dipenjara selama hampir tujuh tahun setelah dijatuhi hukuman 15 tahun oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada tahun 2011. Pengadilan tersebut mendapati dia bersalah karena mendanai sebuah kamp pelatihan militer untuk sebuah kelompok teroris di Aceh.

Pemimpin spiritual Jamaah Ansharut Tauhid yang berusia 79 tahun ini awalnya dikurung di sebuah penjara keamanan tinggi di Nusakambangan di Cilacap, Jawa Tengah. Namun, karena kesehatannya yang menurun, pihak berwenang memindahkannya ke penjara Gunung Sindur di Bogor, Jawa Barat, pada tahun 2016.

Maruf juga meminta Jokowi untuk mengizinkan Baasyir dirawat di rumah sakit.

“Saya sudah menyatakan hal itu kepada Presiden dan tanggapannya bagus,” katanya tanpa memberikan keterangan lebih lanjut.

Sementara itu, juru bicara kepresidenan Johan Budi Saptopribowo menolak memberikan komentar atas usulan tersebut, dengan mengatakan bahwa ia perlu segera mengonfirmasi dengan Presiden.

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia mengabulkan Baasyir hukuman tiga bulan ketiga dalam Hari Kemerdekaan pada 17 Agustus tahun lalu.

Ulama radikal yang sakit tersebut dirawat di Rumah Sakit Harapan Kita tahun lalu setelah mengembangkan kaki bengkak akibat penyumbatan pembuluh darah.

Belum ada kabar lebih lanjut

Tentang wacana pemberian grasi kepada Baasyir karena faktor umur yang sudah tua, juga karena faktor sering sakit menjadi pertimbangan. Mungkin hal ini akan mendapatkan protes dari beberapa pihak karena banyak faktor, namun ini tentu akan mendapatkan dukungan dari beberapa pihak.

Baasyir mungkin akan menjadi salah satu orang yang akan terus diingat sebagai orang yang terlibat dalam terorisme, namun diusia yang sudah senja, ia juga mungkin berhak mendapatkan kesempatan kedua.