Inilah Aturan Perjalanan Domestik Selama PPKM Level 4

Melonjaknya angka Covid 19 di Indonesia, terutama di Jawa dan Bali, membuat pemerintah memutuskan untuk memperpanjang PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) hingga level 4 yaitu dari tanggal 26 Juli hingga 2 Agustus 2021. 

Hal ini diumumkan oleh Presiden Joko Widodo pada 25 Juli yang lalu, yang menyatakan bahwa upaya ini diberlakukan dalam rangka menekan mobilitas masyarakat untuk mencegah penyebaran virus Covid 19 lebih banyak lagi.

Perpanjangan PPKM Level 4 ini diberlakukan di sebagian besar wilayah di Jawa dan Bali. Untuk daerah-daerah di Jawa dan Bali yang wajib menerapkan PPKM level 4, peraturan untuk perjalanan di dalam negeri yang telah ditetapkan diantaranya adalah sebagai berikut:

  1. Pengaturan kapasitas sarana transportasi umum maksimal 50% disertai dengan penerapan protokol kesehatan yang berlaku secara lebih ketat. Transportasi umum yang dimaksud di sini adalah kendaraan umum atau angkutan massal, taksi baik yang konvensional maupun taksi online, dan juga mobil rental atau kendaraan sewa lainnya.
  2. Bagi yang bepergian menggunakan kendaraan pribadi atau transportasi umum jarak jauh seperti bus, kereta api, kapal laut, dan pesawat udara, harus memiliki beberapa dokumen berikut, yaitu:
  • Kartu vaksinasi. Para pelaku bepergian harus dapat menunjukkan kartu vaksin pada pemeriksaan, minimal kartu vaksin dosis pertama.
  • Untuk yang bepergian dengan pesawat udara, wajib menunjukkan hasil tes PCR H-2.
  • Untuk yang bepergian dengan kendaraan pribadi termasuk mobil dan sepeda motor, serta transportasi umum seperti bus, kereta api, dan kapal laut, wajib memiliki hasil tes antigen H-1.

3. Peraturan kartu vaksinasi dan hasil tes Covid pada poin 2 di atas berlaku pada keberangkatan dan kedatangan di wilayah Jawa-Bali dan tidak berlaku pada wilayah aglomerasi.

Yang termasuk wilayah aglomerasi diantaranya adalah:

  • Wilayah Jabodetabek
  • Wilayah Bandung Raya, yaitu meliputi Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kota Cimahi, dan Kabupaten Sumedang.
  • Wilayah Solo Raya atau Karesidenan Surakarta, meliputi Surakarta, Boyolali, Sukoharjo, Karanganyar, Wonogiri, Sragen, dan Klaten
  • Wilayah Semarang Raya atau Karesidenan Semarang, meliputi Kota Semarang, Kabupaten Semarang, Kota Salatiga, Kabupaten Kendal, Kabupaten Demak dan Kabupaten Grobogan.
  • Wilayah Surabaya Raya, yang meliputi kota Surabaya, Kabupaten Gresik, dan Kabupaten Sidoarjo.
  • Wilayah Malang Raya, yang meliputi Kota Malang, Kabupaten Malang, dan Kota Batu.

4. Sopir kendaraan logistik atau transportasi barang tidak dikenai peraturan kartu vaksin dan hasil tes Covid.

 

Sementara itu, sebagian kecil wilayah di Jawa dan Bali masuk dalam kategori PPKM Level 3. Wilayah level 3 ini diantaranya meliputi 3 kabupaten di Banten (Kabupaten Serang, Kabupaten Lebak, dan Kabupaten Pandeglang), serta beberapa kabupaten di Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Bali. Untuk daerah level 3 ada sedikit peraturan yang berbeda, yaitu pada kapasitas maksimal kendaraan umum batasnya lebih besar, yaitu maksimal 70%.