Pelantikan 8 Gubernur Terpilih Dipercepat

Pelantikan 8 Gubernur Terpilih Dipercepat

Sebanyak 8 Gubernur terpilih dipastikan oleh Menteri Dalam Negeri(Mendagri) Tjahjo Kumolo akan dilantik lebih cepat daripada tanggal yang seharusnya. Penetapan ini akan dilaksanakan besok pada 5 September 2018 medantang.

Mendagri Tjahjo Kumolo memastikan 8 Gubernur terpilih akan mulai dilantik dan menjabat resmi tanggal 5 September mendatang. Keputusan ini diambil lantaran 8 Gubernur terpilih tidak mendapatkan komplain dari lawannya sehingga tidak perlu adanya pengajuan protes ke Mahkamah Konstitusi(MK) untuk melakukan gugatan.

Untuk Gubernur terpilih sendiri, Tjahjo Kumolo tidak menjelaskan secara rinci. Ia hanya mengatakan bahwa setidaknya ada 8 Gubernur terpilih yang siap untuk dilantik lebih cepat dibandingkan tanggal pelantikan yang seharusnya ditetapkan.

Meskipun KPU menetapkan tanggal 16 September sebagai tenggang waktu untuk pengajuan gugatan, tetapi Mendagri mengatakan tidak ada gugatan.

Memang delapan daerah ini sudah tidak ada gugatan ke MK, walaupun antara KPU dibatasi tahapannya hingga 16 September (2018). Tetapi, kemudian setelah dicek, tidak ada gugatan, maka bisa dipercepat,

Belum mengungumkan lokasi pelantikan

Selain merahasiakan Gubernur terpilih mana yang akan dilalantik terlebih dahulu, Mendagri juga tidak merinci lokasi pelantikan dari Gubernur terpilih yang akan dilangsungkan 5 September nanti.

Tidak diketahui secara pasti alasan dari Mendagri yang belum memberitahukan nama-nama Gubernur terpilih mana yang dilalantik serta lokasi pelantikan. Meskipun tidak menunggu lama, namun spekulasi nama-nama Gubernur yang akan dilantik lebih dahulu tentu akan menjadi perbincangan.

Selain itu, Mendagri juga menjelaskan proses pelantikan terhadap Gubernur terpilih yang tersangkut kasus korupsi.

Tjahjo Kumolo menjelaskan bahwa proses pelantikan untuk Gubernur terpilih tetapi terkena kasus korupsi masih berstatus debatable karena ia harus menunggu keputusan dari pihak terkait mengenai hal ini. Ia juga mengomentari dilematisnya jika melantik atau tidak melantik Gubernur terpilih.

Untuk pelantikan tahap kedua sendiri, Mendagri mengatakan akan dilaksanakan pada 17 hingga 27 September 2018 mendatang. Artinya, pelantikan Gubernur terpilih 2018 ini hanya berbeda dalam hitungan minggu saja, hal ini dikarenakan beberapa Gubernur yang masih aktif memang masih menjabat hingga periode waktu yang berbeda dan dalam Undang-undang, tidak boleh pengurangan meski hanya satu hari saja untuk masa jabatan Gubernur yang sedang aktif.