Sebuah demonstrasi menentang pembangunan insinerator berlangsung di sela-sela Konferensi Kota Nol Internasional 2018 di Bandung, Jawa Barat, Senin.
Delapan anggota dari Forum Lingkungan Hidup (Walhi) Jawa Barat menampilkan poster-poster yang menyampaikan keprihatinan mereka tentang dampak insinerator terhadap kesehatan manusia dan lingkungan.
Perwakilan Walhi, Jawa Barat, Dadan Ramdan mengatakan bahwa Mahkamah Agung telah memberikan permintaan judicial review yang diajukan oleh Koalisi Nasional Pembakaran Limbah terhadap Perpres No.18 / 2016 tentang percepatan pembangunan infrastruktur pembangkit listrik tenaga air berbasis insinerator. tanaman.
“Dengan pencabutan Perpres, pengembangan teknologi insinerator di Indonesia telah dilarang. Rencana pemerintah pusat dan daerah untuk mengatasi limbah dengan menggunakan teknologi insinerator adalah salah dan tidak memiliki dasar hukum, “kata Dadan.
Reli tersebut mendapat perhatian dari ratusan peserta konferensi, termasuk dari India, Amerika Serikat dan Filipina.
Dadan meminta pemerintah Jawa Barat untuk membatalkan rencananya mengoperasikan Legok Nangka, tempat pembuangan sampah berbasis insinerator, dan untuk membangun lokasi pembuangan dengan menggunakan teknologi insinerator serupa di Bogor, Cirebon, Indramayu dan tempat-tempat lain di Jawa Barat.
“Teknologi insinerator bukan teknologi yang sesuai dengan konsep zero waste. Teknologi pengomposan dan daur ulang limbah tetap menjadi teknologi yang sangat cocok untuk pengelolaan limbah perkotaan yang ramah lingkungan dan sejalan dengan konsep zero waste cities, “kata Dadan.
Isu lingkungan yang terus jadi pembahasan
Isu mengenai lingkungan memang menjadi salah satu perhatian dari banyak pihak. Adanya perbedaan sudut pandang antara sudut pandang, pemerintah serta pengusaha dalam mengelola limbah dari hasil industri sering kali membuat keributan.
Beberapa keributan memang sering selesai dengan berbagai jalan, namun ada pula berbagai isu lingkungan yang terus bergulir seperti yang dituntut oleh aktifis Bandung ini. Aktifis melihat bahwa apa yang dilakukan oleh Pemprov Jawa Barat menyalahi aturan dari pemerintah pusat. Ini masih menjadi kasus isu lingkungan yang menambah daftar panjang di Indonesia.