Rekomendasi IDAI Terkait Kebijakan PTM di Masa Pandemi

Pembelajaran Tatap Muka Terbatas (PTMT) telah diberlakukan mulai awal semester ini. Menteri Kesehatan bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, serta Menteri Agama mengeluarkan kebijakan terkait penyelenggaraan pembelajaran di masa pandemi. Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Mendikbudristek, Menag, Menkes, dan Mendagri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19.

Menanggapi hal ini, Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) memberikan sejumlah rekomendasi untuk penyelenggaraan PTMT. Menurut keterangan Ketua Umum IDAI Piprim Basarah Yanuarso, rekomendasi ini dibuat atas beberapa pertimbangan. Salah satunya adalah telah ditemukannya varian baru Covid-19 di Indonesia, yaitu Omicron.

Rekomendasi pertama dari IDAI yaitu 100 persen guru dan petugas sekolah harus sudah mendapatkan vaksinasi Covid-19 untuk membuka pembelajaran tatap muka. Hal ini tentunya sangat penting untuk mengurangi resiko penularan Covid-19 di area sekolah.

Kedua, IDAI merekomendasikan agar anak yang mengikuti pembelajaran tatap muka adalah mereka yang sudah diimunisasi Covid-19 lengkap dan tanpa komorbid. Komorbid sendiri singkatnya adalah penyakit riwayat yang dialami oleh seseorang. Sebagai informasi, orang-orang dengan komorbid termasuk golongan yang rentan terinfeksi virus Covid-19. Hal ini karena imunitas tubuh cenderung rendah atau menurun akibat dampak dari penyakit yang diderita sebelumnya. Meski demikian, tidak semua penyakit komorbid dapat meningkatkan resiko jika pasien terpapar virus Covid-19.

Ketiga, IDAI meminta agar sekolah tetap patuh pada protokol kesehatan untuk PTMT. Dimulai dari sebelum pembelajaran dilakukan, pihak sekolah harus melakukan pembersihan dengan menggunakan cairan desinfektan pada permukaan peralatan dan perlengkapan sekolah, terutama yang digunakan bersama atau bergantian. Hal ini juga perlu dilakukan setelah proses pembelajaran selesai. Sedangkan selama proses pembelajaran berlangsung, harus dipastikan seluruh warga satuan pendidikan menerapkan protokol kesehatan di seluruh lingkungan sekolah, serta tak lupa untuk melakukan pengukuran suhu tubuh dan mengamati gejala umum Covid-19 seperti batuk, demam, pilek, nyeri tenggorokan, sesak nafas, sakit kepala, mual atau muntah, diare, hilangnya kemampuan indera penciuman atau indera perasa.

Keempat, sekolah juga wajib memastikan kecukupan cairan desinfektan, sabun cuci tangan, air bersih, serta hand sanitizer di seluruh area sekolah. Penting juga untuk tetap menjaga jarak, tidak makan bersamaan, memastikan sirkulasi udara terjaga, serta mengaktifkan sistem penapisan aktif setiap hari bagi siswa, guru, petugas sekolah, dan keluarganya yang memiliki gejala suspek Covid-19.

IDAI juga merekomendasikan PTM dapat dilakukan 100 persen untuk kategori anak 12-18 tahun, dengan catatan tidak ada peningkatan kasus Covid-19 di daerah tersebut, serta tidak ada transmisi lokal Omicron di daerah tersebut.

Namun jika masih ditemukan kasus Covid-19 dengan positivity rate di bawah 8 persen, atau adanya transmisi lokal Omicron yang masih dapat dikendalikan, pembelajaran tatap muka dapat dilakukan secara hybrid, yaitu 50 persen luring dan 50 persen tatap muka. Di mana semua siswa, guru, dan petugas sekolah sudah mendapatkan vaksinasi lengkap Covid-19 100 persen.

Sementara untuk anak usia 6-11 tahun, IDAI merekomendasikan PTM dengan metode hybrid dengan syarat tidak ada peningkatan kasus Covid-19 di daerah tersebut. Kemudian juga tidak ada transmisi lokal Omicron di daerah yang akan menyelenggarakan PTM secara hybrid. Selain itu diperlukan adanya fasilitas outdoor seperti halaman sekolah, taman, pusat olahraga, dan ruang publik terpadu ramah anak.

Sedangkan untuk anak di bawah usia 6 tahun, IDAI belum merekomendasikan penyelenggaraan PTM sampai dinyatakan tidak ada kasus baru Covid-19 atau tidak ada peningkatan kasus baru.