Seorang pria yang diidentifikasi sebagai N dan seorang transgender yang diidentifikasi sebagai M ditangkap karena diduga berada di salon kecantikan di Emperum, Banda Aceh.
Mereka diduga melakukan hubungan seks, yang merupakan kejahatan yang dapat dihukum hingga 100 cambukan menurut hukum syariah setempat.
Pada hari Rabu, Evendi A Latif – kepala divisi syariah Ordo Ordo – mengatakan bahwa penduduk setempat masuk ke salon dan menyeret keduanya ke sebuah kantor polisi terdekat. Polisi syariah setempat sedang menyelidiki kasus tersebut.
“Menurut keterangan saksi, N diduga membayar M Rp 100.000 untuk satu kencan yang sudah ditetapkan tanggalnya,” kata Evendi.
Dia menambahkan bahwa N dan M membantah tuduhan tersebut saat diinterogasi.
“Warga mengatakan bahwa salon tersebut sering dijadikan situs kencan sesama jenis. Hal itu menyebabkan keresahan di lingkungan sekitar, “kata Evendi.
N dan M menghadapi tuntutan berdasarkan Pasal 26 Qanun Jinayat (undang-undang syariah Aceh), yang membawa hukuman 100 cambukan.
Hukum syariah Aceh
Aceh memang menerapkan hukum syariah yang sudah beberapa tahun ditetapkan. Adapun dasar hukum ini karena Aceh merupakan satu dari 2 wilayah yang memiliki keistimewaan dalam menentukan peraturan daerahnya sendiri.
Beberapa kasus hukuman cambuk sudah sering dieksekusi oleh polisi syariah Aceh, dan hal ini menimbulkan pro dan kontra. Ada sebagian masyarakat yang berpendapat bahwa aturan yang diterapkan di Aceh tidak sesuai dengan hukum pidana Indonesia. Adapun Aceh memang menerapkan aturan hukuman sesuai syariat Islam kepada penganut agamanya(muslim), dan bagi yang non-muslim, ini tetap diberlakukan hukuman sesuai dengan undang-undang Indonesia, meskipun pada beberapa kasus ada non-muslim yang juga mendapatkan hukuman sesuai hukum Qanun, karena diberikan pilihan untuk memilih hukuman cambuk atau hukuman sesuai dengan undang-undang negara Republik Indonesia.
Beberapa aturan ketat di Aceh memang membuat banyak orang yang mengecam, meskipun begitu, banyak pula yang mendukung aturan yang diberlakukan di Aceh ini. Aceh sendiri juga memiliki wacana untuk dapat menerapkan hukuman mati seperti di Arab Saudi yaitu hukuman pancung. Meskipun hanya baru wacana, ini mungkin bisa kembali menimbulkan pro dan kontra apabila benar-benar diterapkan.