Indonesia Meminta AS Membatalkan Countervailing Biodiesel Indonesia

Indonesia Meminta AS Membatalkan Countervailing Biodiesel Indonesia

Indonesia telah meminta Amerika Serikat untuk membatalkan keputusan akhir tentang pemberlakuan tugas countervailing pada produk biodiesel Indonesia, dengan mengenakan tarif antara 34,45-664 persen.

“Kata Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita dalam sebuah pernyataan pada hari Minggu.

Dia mengatakan bahwa Indonesia akan mempertimbangkan untuk mengajukan pengaduan ke pengadilan AS dan badan penyelesaian sengketa WTO mengenai tindakan anti-dumping yang diambil oleh Departemen Perdagangan Amerika Serikat (USDOC) pada 9 November.

USDOC juga memberlakukan tindakan serupa terhadap Argentina dengan memberlakukan tarif yang lebih tinggi antara 71,45 hingga 72,28 persen.

Enggartiasto menuduh rekan-rekannya di Amerika Serikat melakukan gerakan overprotektif dan sewenang-wenang.

Komisi Perdagangan Internasional Amerika Serikat saat ini sedang menyelidiki dugaan praktik dumping. Sudah jadi jika komisi tersebut menemukan kerugian AS karena impor biodiesel, tarifnya akan dikenakan, tapi jika tidak, mereka akan ditarik.

Komisi tersebut akan mengumumkan keputusannya pada 21 Desember. “Jika metodologi dan perhitungan yang digunakan oleh AS tidak sesuai dengan Perjanjian Pemberian Subsidi dan Penghitungan WTO, kami akan mempertimbangkan untuk mengevaluasi impor Indonesia dari AS,” tambahnya.

Pada 2016, ekspor biodiesel Indonesia ke AS mencapai US $ 255,56 juta atau 89,19 persen dari total ekspor biodiesel Indonesia. Namun pada 2017, ekspor dihentikan karena tindakan anti dumping.

Kerjasama Indonesia dan Amerika sendiri ada banyak sektor, dan mungkin saja jika hal ini terhambat membuat hubungan bilateral kedua negara akan merenggang. Indonesia pada dasarnya menjadi negara yang memiliki banyak “teman” sehingga ini tidak menutup kemungkinan dari pihak Indonesia untuk menyudahi beberapa kerjasama dari kedua negara bila AS dianggap tidak menaati perjanjian yang telah disepakati oleh kedua belah pihak.

Redenominasi Rupiah Dipastikan Pupus Tahun Ini

Redenominasi Rupiah Dipastikan Pupus Tahun Ini

Harapan Bank Indonesia (BI) yang mempertimbangkan RUU redenominasi rupiah tahun ini telah pupus.

Sidang paripurna DPR pada hari Rabu menyetujui enam RUU untuk dimasukkan dalam Program Legislasi Nasional yang direvisi (Prolegnas) untuk tahun ini, yaitu tagihan sumber daya air, atas hak cipta karya cetak dan rekaman, konsultan pajak, praktik kerja sosial, tentang musik dan hak atas tanah adat.

“Pemerintah belum bersedia mengajukan tagihan redenominasi karena tahun-tahun politik yang mendekat (pada 2018 dan 2019),” kata Wakil Ketua DPRD Subang Subagyo.

Pemerintah, katanya, harus secara komprehensif menyebarkan informasi tentang RUU tersebut untuk menghindari kesalahpahaman publik yang dapat menyebabkan keresahan sosial. “Jika RUU tersebut disetujui sekarang untuk menjadi undang-undang, risiko psikologis harus terkandung.”

Tagihan redenominasi, jika disetujui, akan memangkas tiga angka nol dari mata uang lokal.

Gubernur BI Agus Matowardojo menghidupkan kembali gagasan redenominasi rupiah, yang pertama kali melayang pada 2013, menekankan bahwa tahun ini merupakan saat terbaik untuk memulai prosesnya, mengingat kondisi ekonomi yang sehat dan stabil.

Namun, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pemerintah tidak akan mengusulkan RUU untuk musyawarah di DPR tahun ini. Presiden Joko “Jokowi” Widodo telah mengatakan bahwa kebijakan tersebut tidak akan dilaksanakan dalam waktu dekat.

“Tampaknya pemerintah tidak akan menyimaknya bahkan tahun depan,” kata Firman.

Dengan kegagalan rencana untuk pengurangan digit rupiah atau redenominasi rupiah, maka dipastkan tidak ada perubahan mengenai nominal rupiah tahun ini. Memang isu ini bukan kali ini saja berhembus, karena sejak beberapa tahun terakhir, pengurangan nol pada nilai rupiah memang diwacanakan untuk mengangkat mata uang rupiah dikancah internasional.