Harapan Bank Indonesia (BI) yang mempertimbangkan RUU redenominasi rupiah tahun ini telah pupus.
Sidang paripurna DPR pada hari Rabu menyetujui enam RUU untuk dimasukkan dalam Program Legislasi Nasional yang direvisi (Prolegnas) untuk tahun ini, yaitu tagihan sumber daya air, atas hak cipta karya cetak dan rekaman, konsultan pajak, praktik kerja sosial, tentang musik dan hak atas tanah adat.
“Pemerintah belum bersedia mengajukan tagihan redenominasi karena tahun-tahun politik yang mendekat (pada 2018 dan 2019),” kata Wakil Ketua DPRD Subang Subagyo.
Pemerintah, katanya, harus secara komprehensif menyebarkan informasi tentang RUU tersebut untuk menghindari kesalahpahaman publik yang dapat menyebabkan keresahan sosial. “Jika RUU tersebut disetujui sekarang untuk menjadi undang-undang, risiko psikologis harus terkandung.”
Tagihan redenominasi, jika disetujui, akan memangkas tiga angka nol dari mata uang lokal.
Gubernur BI Agus Matowardojo menghidupkan kembali gagasan redenominasi rupiah, yang pertama kali melayang pada 2013, menekankan bahwa tahun ini merupakan saat terbaik untuk memulai prosesnya, mengingat kondisi ekonomi yang sehat dan stabil.
Namun, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pemerintah tidak akan mengusulkan RUU untuk musyawarah di DPR tahun ini. Presiden Joko “Jokowi” Widodo telah mengatakan bahwa kebijakan tersebut tidak akan dilaksanakan dalam waktu dekat.
“Tampaknya pemerintah tidak akan menyimaknya bahkan tahun depan,” kata Firman.
Dengan kegagalan rencana untuk pengurangan digit rupiah atau redenominasi rupiah, maka dipastkan tidak ada perubahan mengenai nominal rupiah tahun ini. Memang isu ini bukan kali ini saja berhembus, karena sejak beberapa tahun terakhir, pengurangan nol pada nilai rupiah memang diwacanakan untuk mengangkat mata uang rupiah dikancah internasional.