Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman pada hari Jum’at menegaskan bahwa Sekretaris Jendral Hadi Prabowo dan Wakil Menteri Luar Negeri AM Fachir telah memberikan data tentang calon pemilih (DP4) yang akan berpartisipasi dalam pemilihan presiden dan legislatif 2019 ke komisi tersebut.
“KPU menerima akses ke data server warga mereka kemarin. Kami sekarang memiliki database warga yang lebih baik di dalam dan di luar negeri, mencegah potensi konflik meletus,” kata Arief seperti dikutip Antara.
Hadi mengatakan, pemilihan umum 2019 membutuhkan DP4. “Kami telah memberikan data agregat populasi per kabupaten [DAK2] untuk pemilihan legislatif pada 27 November,” katanya.
Hadi mengatakan, data tersebut akan diteruskan ke kabupaten dan kota, dan kemudian ke komite pemungutan suara sebelum daftar pemilih selesai.
Hadi mengatakan jumlah total 261 juta orang untuk penduduk Indonesia, 189 juta di antaranya harus mendaftar untuk kartu E-KTP.
Dia mengatakan data retina dan sidik jari dalam data populasi akan mengurangi potensi pemilih duplikat.
Sementara itu, Fachir mengatakan, data tercatat warga negara Indonesia di luar negeri cenderung tumbuh di setiap pemilihan umum. Warga negara Indonesia di luar negeri biasanya terhambat oleh kurangnya akses ke kedutaan atau konsulat untuk mencatat datanya.
“Data untuk warga negara Indonesia di luar negeri penting untuk memastikan mereka dapat menyalurkan aspirasi mereka dalam pemilihan umum. Kementerian akan menginvestasikan dalam membangun database warga negara Indonesia yang tinggal di luar negeri,” kata Fachir.
Memang masih terdapat beberapa kekurangan dalam pelaksanaan pemilihan umum di Indonesia. Ini juga terkait dengan adanya beberapa kasus tentang duplikat beberapa KTP serta masih banyaknya masyarakat yang hingga kini belum juga mendapatkan E-KTP karena proyek ini pun terkena kasus yang juga menyeret Ketua DPR Non Aktif, Setya Novanto.
Kendala proyek E-KTP ini pun membuat penyebaran dan distribusi dari E-KTP untuk beberapa wilayah di Indonesia bermasalah sehingga akan berdampak pada daftar pemilih sah yang bisa berkontribusi pada pemilu-pemilu yang akan datang.