Thursday
Sep 09th
Tampilan
  • Increase font size
  • Default font size
  • Decrease font size
Home Berita Tijarah Pembiayaan Syariah untuk Kendaraan Bermotor

Pembiayaan Syariah untuk Kendaraan Bermotor

E-mail Cetak PDF
Saat ini kendaraan bermotor bagi sebagian masyarakat Indonesia, sudah bukan merupakan barang mewah. Ia menjadi barang ‘kebutuhan pokok’. Bahkan, ada yang menggunakan ikon kendaraan untuk “prestise”. Hal ini terbukti dengan meningkatnya jumlah kendaraan bermotor di Indonesia belakangan ini.

Ini menunjukkan betapa besar minat masyarakat untuk memiliki kendaraan bermotor. Tapi, mereka terkendala oleh dana. Perbankan dan lembaga keuangan non bank menawarkan kepemilikan kendaraan bermotor dengan fasilitas yang sangat menggiurkan. Namun tidak sedikit masyarakat yang mengiginkan fasilitas pembiayaan secara Syariah.

Karena itulah Perbankan Syariah dan Lembaga Keuangan Syariah menggulirkan skim pembiayaan untuk kepemilikan kendaraan bermotor. Skim ini bernama ‘murabahah’.

Murabahah adalah akad jual beli antara penjual dan pembeli dimana penjual mengutarakan dengan jelas kepada pembeli berapa harga jual dan berapa margin objek jual beli sehingga menjadi transparasi. Apabila terjadi saling menyetujui (antaradin), maka dengan syarat dan rukun yang telah dipenuhi, barulah dapat terjadi jual beli.

Misalnya, Bapak A bermaksud mengajukan pembiayaan untuk membeli mobil seharga Rp. 100.000.000. Kemudian megajukan pembiayaan ke Bank Syariah/ LKS lalu Bank Syariah/LKS menyampaikan penawaran sebagai berikut:

Harga Beli             : Rp.100.000.000

Margin Murabahah       : Rp. 20.000.000

Harga Jual             : Rp120.000.000

Jika Bapak A menyetujuinya, maka terjadilah jual beli murabahah sehingga pembiayaan yang disetujui oleh Bapak A kepada Bank Syariah/LKS adalah sebesar harga jual, yaitu Rp 120.000.000,- yang dibayar sesuai dengan jadwal pembayaran angsuran yang telah disepakati.

Transaksi murabahah merupakan salah satu skim pembiayaan yang banyak digunakan oleh kalangan Perbankan Syariah/Lembaga Keuangan Syariah untuk memenuhi kebutuhan nasabah. Selain mudah diaplikasikan skim ini tergolong aman dan lebih mudah dalam melakukan analisa persetujuan pembiayaan. Bank Syariah/LKS hanya tinggal menganalisa factor 5C (Capital, Character, Collateral, Condition of economy, Competence) tanpa perlu melakukan penghitungan yang lebih dalam walaupun dengan tetap memegang teguh prinsip kehati-hatian (prudent).

Syarat dan rukun yang harus dipenuhi dalam jual beli murabahah adalah adanya penjual, adanya pembeli, adanya barang yang di perjual belikan, adanya harga yang disepakati, adanya ijab qabul.

Secara aplikatif Dewan Syariah Nasional telah mengeluarkan fatwa nomor 04/DSN-MUI/IV/2000 tentang transaksi murabahah untuk Bank Syariah di Indonesia sebagai berikut :
a)    Bank dan nasabah harus melakukan akad murabahah yang bebas riba.
b)    Barang yang  diperjualbelikan tidak diharamkan oleh syariat Islam.
c)    Bank membiayai sebagian atau seluruh harga pembelian barang yang disepakati kualifikasinya.
d)    Bank membeli barang yang diperlukan oleh nasabah atas nama Bank sendiri dan pembelian ini harus dan bebas riba.
e)    Bank harus menyampaikan semua hal yang berkaitan dengan pembelian, misalnya jika pembelian dilakukan secara hutang.
f)    Bank kemudian menjual barang tersebut kepada nasabah (pemesan) dengan harga jual yang senilai harga plus keuntungannya. Dalam kaitan ini bank harus memberitahu secara jujur harga pokok barang kepada nasabah berikut biaya yang diperlukan.
g)    Nasabah membayar harga barang yag telah disepakati tersebut pada jangka waktu tertentu yang telah disepakati.
h)    Untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan atau kerusakan akad tersebut, pihak Bank dapat mengadakan perjanjian khusus dengan nasabah.
i)    Jika Bank hendak mewakilkan kepada nasabah untuk membeli barang dari pihak ketiga, akad jual beli murabahah harus dilakukan setelah barang secara prinsip menjadi milik Bank.

Dengan daya transaksi jual beli murabahah ini, maka akad yang dilakukan antara Bank Syariah/LKS dan nasabah berimplikasi kepada hak dan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pihak Bank Syariah/LKS dan nasabah yaitu:

1.    Bank Syariah/LKS berkewajiban menyediakan barang yang dibeli oleh nasabah, baik dengan cara membelikan langsung atau meminta nasabah untuk membantu membelikan (wakalah) barang yang dibutuhkan.
2.    Bank Syariah/LKS berkewajiban menyerahkan barang tersebut pada saat akan sesuai dengan kepemilikan yang dilakukan oleh nasabah.
3.    Bank Syariah/LKS harus transparan menangani harga beli sebenarnya barang tersebut.
4.    Nasabah berkewajiaban membayar kepada Bank Syariah/LKS sebesar harga  jual yang telah disepakati baik dengan cara-cara yang telah disepakati pula misalnya  dengan cara tunai atau angsuran.
5.    Nasabah dapat menolak/membatalkan jual beli sebelum ditandatangani akad pembiayaan.
6.    Nasabah dapat memberikan uang muka kepada Bank Syariah/LKS yang diperhitungkan sebagai pengurang harga beli Bank Syariah/LKS.
7.    Bank Syariah/LKS dapat meminta jaminan kepada nasabah untuk menjamin kelancaran pembayaran angsurannya.

Dengan adanya beberapa hak dan kewajiban tersebut maka Bank Syariah/LKS dan nasabah harus pandai memposisikan dirinya dalam rangka melaksanakan hak dan kewajibannya. Karena setelah akad tersebut ditandatangai sebagai implikasi dari ijab qabul, maka nasabah dan Bank Syariah/LKS telah terikat dalam akad yang mereka sepakati sekaligus tunduk  kepada hukum positif dan hukum Islam.
Komen
Tambah Komen Cari
Tulis Komen..
Nama:
Email:
 
Keterangan:
UBBCode:
[b] [i] [u] [url] [quote] [code] [img] 
 
:angry::0:confused::cheer:B):evil::silly::dry::lol::kiss::D:pinch:
:(:shock::X:side::):P:unsure::woohoo::huh::whistle:;):s
:!::?::idea::arrow:

 

Pilihan Bahasa

Arabic English Filipino French Malay Portuguese Russian Spanish

Radio Sabili 1530 AM

Perspektif Herry Nurdi

 

Usaha Meraih Derajat Sempurna dalam Ramadhan

Berada di bulan mulia, memanfaatkan secara maksimal dan meraih keutamaannya adalah kerinduan orang-o...

Resensi Buku

Perjuangan Muslim Patani
article thumbnailMembicarakan penindasan yang dialami oleh kaum Muslimin, kita selalu mengingat negeri-negeri yang...

Login

  • Masuk
  • Mendaftar
    Registration
    *
    *
    *
    *
    *
    REGISTER_REQUIRED
  • Pengunjung Online

    Kami memiliki 72 Tamu online

    Wawancara Terkini

     

    SBY Ditunggu Di Gaza

    SBY Ditunggu Di Gaza Bagi Indonesia, masalah Palestina adalah utang sejarah yang be...

     

    Jadikan al-Qur’an Standarnya

    “Sebaik-baik kamu ialah orang yang belajar al-Qur’an dan mengajarkannya,” (Riwaya...

    Lintas Dunia

     

    Tantangan Puasa di Alaska

    Muslim di Alaska melakukan sholat tarawih pada saat matahari masih bersinar terang, karena...

     

    Fast-a-thon, Program Belajar Puasa untuk Non-Muslim Amerika

    Fast-a-thon pertama kali diselenggarakan Asosiasi Pelajar Muslim University of Tennessee t...