Saat ini kendaraan bermotor bagi sebagian masyarakat Indonesia, sudah bukan merupakan barang mewah. Ia menjadi barang ‘kebutuhan pokok’. Bahkan, ada yang menggunakan ikon kendaraan untuk “prestise”. Hal ini terbukti dengan meningkatnya jumlah kendaraan bermotor di Indonesia belakangan ini.Ini menunjukkan betapa besar minat masyarakat untuk memiliki kendaraan bermotor. Tapi, mereka terkendala oleh dana. Perbankan dan lembaga keuangan non bank menawarkan kepemilikan kendaraan bermotor dengan fasilitas yang sangat menggiurkan. Namun tidak sedikit masyarakat yang mengiginkan fasilitas pembiayaan secara Syariah.
Karena itulah Perbankan Syariah dan Lembaga Keuangan Syariah menggulirkan skim pembiayaan untuk kepemilikan kendaraan bermotor. Skim ini bernama ‘murabahah’.
Murabahah adalah akad jual beli antara penjual dan pembeli dimana penjual mengutarakan dengan jelas kepada pembeli berapa harga jual dan berapa margin objek jual beli sehingga menjadi transparasi. Apabila terjadi saling menyetujui (antaradin), maka dengan syarat dan rukun yang telah dipenuhi, barulah dapat terjadi jual beli.
Misalnya, Bapak A bermaksud mengajukan pembiayaan untuk membeli mobil seharga Rp. 100.000.000. Kemudian megajukan pembiayaan ke Bank Syariah/ LKS lalu Bank Syariah/LKS menyampaikan penawaran sebagai berikut:
Harga Beli : Rp.100.000.000
Margin Murabahah : Rp. 20.000.000
Harga Jual : Rp120.000.000
Jika Bapak A menyetujuinya, maka terjadilah jual beli murabahah sehingga pembiayaan yang disetujui oleh Bapak A kepada Bank Syariah/LKS adalah sebesar harga jual, yaitu Rp 120.000.000,- yang dibayar sesuai dengan jadwal pembayaran angsuran yang telah disepakati.
Transaksi murabahah merupakan salah satu skim pembiayaan yang banyak digunakan oleh kalangan Perbankan Syariah/Lembaga Keuangan Syariah untuk memenuhi kebutuhan nasabah. Selain mudah diaplikasikan skim ini tergolong aman dan lebih mudah dalam melakukan analisa persetujuan pembiayaan. Bank Syariah/LKS hanya tinggal menganalisa factor 5C (Capital, Character, Collateral, Condition of economy, Competence) tanpa perlu melakukan penghitungan yang lebih dalam walaupun dengan tetap memegang teguh prinsip kehati-hatian (prudent).
Syarat dan rukun yang harus dipenuhi dalam jual beli murabahah adalah adanya penjual, adanya pembeli, adanya barang yang di perjual belikan, adanya harga yang disepakati, adanya ijab qabul.
Secara aplikatif Dewan Syariah Nasional telah mengeluarkan fatwa nomor 04/DSN-MUI/IV/2000 tentang transaksi murabahah untuk Bank Syariah di Indonesia sebagai berikut :
a) Bank dan nasabah harus melakukan akad murabahah yang bebas riba.
b) Barang yang diperjualbelikan tidak diharamkan oleh syariat Islam.
c) Bank membiayai sebagian atau seluruh harga pembelian barang yang disepakati kualifikasinya.
d) Bank membeli barang yang diperlukan oleh nasabah atas nama Bank sendiri dan pembelian ini harus dan bebas riba.
e) Bank harus menyampaikan semua hal yang berkaitan dengan pembelian, misalnya jika pembelian dilakukan secara hutang.
f) Bank kemudian menjual barang tersebut kepada nasabah (pemesan) dengan harga jual yang senilai harga plus keuntungannya. Dalam kaitan ini bank harus memberitahu secara jujur harga pokok barang kepada nasabah berikut biaya yang diperlukan.
g) Nasabah membayar harga barang yag telah disepakati tersebut pada jangka waktu tertentu yang telah disepakati.
h) Untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan atau kerusakan akad tersebut, pihak Bank dapat mengadakan perjanjian khusus dengan nasabah.
i) Jika Bank hendak mewakilkan kepada nasabah untuk membeli barang dari pihak ketiga, akad jual beli murabahah harus dilakukan setelah barang secara prinsip menjadi milik Bank.
Dengan daya transaksi jual beli murabahah ini, maka akad yang dilakukan antara Bank Syariah/LKS dan nasabah berimplikasi kepada hak dan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pihak Bank Syariah/LKS dan nasabah yaitu:
1. Bank Syariah/LKS berkewajiban menyediakan barang yang dibeli oleh nasabah, baik dengan cara membelikan langsung atau meminta nasabah untuk membantu membelikan (wakalah) barang yang dibutuhkan.
2. Bank Syariah/LKS berkewajiban menyerahkan barang tersebut pada saat akan sesuai dengan kepemilikan yang dilakukan oleh nasabah.
3. Bank Syariah/LKS harus transparan menangani harga beli sebenarnya barang tersebut.
4. Nasabah berkewajiaban membayar kepada Bank Syariah/LKS sebesar harga jual yang telah disepakati baik dengan cara-cara yang telah disepakati pula misalnya dengan cara tunai atau angsuran.
5. Nasabah dapat menolak/membatalkan jual beli sebelum ditandatangani akad pembiayaan.
6. Nasabah dapat memberikan uang muka kepada Bank Syariah/LKS yang diperhitungkan sebagai pengurang harga beli Bank Syariah/LKS.
7. Bank Syariah/LKS dapat meminta jaminan kepada nasabah untuk menjamin kelancaran pembayaran angsurannya.
Dengan adanya beberapa hak dan kewajiban tersebut maka Bank Syariah/LKS dan nasabah harus pandai memposisikan dirinya dalam rangka melaksanakan hak dan kewajibannya. Karena setelah akad tersebut ditandatangai sebagai implikasi dari ijab qabul, maka nasabah dan Bank Syariah/LKS telah terikat dalam akad yang mereka sepakati sekaligus tunduk kepada hukum positif dan hukum Islam.
Berita Terbaru:
- 06/01/2010 09:52 - Baladegana The Islamic Outbound
- 21/12/2009 03:32 - Dian Hariani Direktur PT Dian Kencana Puri Prima
- 16/12/2009 08:19 - Berdakwah dengan Herba
- 16/12/2009 08:01 - Seminar Kesehatan Islami
- 24/11/2009 08:51 - Tamansari Pusat Mebel Murah
Berita Sebelumnya:
- 03/09/2009 06:46 - Dusun Santren Pusat Industri Bubut Kayu Dunia
- 20/08/2009 05:03 - Pendampingan Sepenuh Hati
- 12/08/2009 06:49 - Neo-liberalisme dan Globalisasi Ekonomi
- 05/08/2009 03:58 - Pasar Gembrong Jatinegara
- 30/07/2009 07:50 - Hunian Layak untuk Rakyat Kecil





