Salah satu indikasi nyata adalah penghuni Lembaga Pemasyarakatan anak Penfui, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT). Sebanyak 33 tahanan atau sekitar 75 persen dari 45 penghuninya adalah mereka para pelaku pelecehan seksual. Usia mereka tergolong belum dewasa. Rata-rata antara 10 hingga 12 tahun, usia yang sangat produktif untuk belajar dan menanamkan etika. Sayang bukan untuk itu, tapi justru mereka gunakan untuk menanamkan benih-benih pornografi sedini mungkin.Entah apa sebabnya tidak diketahui. Hingga saat ini belum diketahui mengapa kasus pelecehan seksual dengan pelaku anak-anak semakin meningkat di Kota Kupang dan sekitarnya. Bisa jadi sasaran aktor pengumbar syahwat kelak bukan lagi orang dewasa, akan tetapi anak-anak. Dan itu terbukti baru-baru ini.
Aji Rizki Mewantara (23 tahun) dibantu Tino Mardiyono (20) dan Gamal Dhila Mahavikri (19) menawarkan dan memperjual-belikan VCD dan DVD porno anak-anak berumur di bawah sepuluh tahun. Masing-masing mamainkan peran yang berbeda.
Yang pertama adalah pengelola dan pemilik website. Orang kedua menjadi petugas burning dan antar paket. Yang terakhir adalah pembuat situs, dan pemasar. Mereka semua adalah pelaku bisnis amoral ini dengan menggunakan situs internet. Pemesanan dilakukan secara online. Harus menjadi anggota terlebih dahulu, begitu prasyaratnya jika ingin menikmati tayangan anak-anak berhubungan ala orang dewasa.
Jika sudah membayar lunas maka barang akan diantar. Biasanya dalam bentuk paket. Tino Mardiyono yang bertanggungjawab masalah itu. Mereka mendapatkan film-film maksiat dari situs-situs porno. Mereka mengunduhnya. Kemudian menyalinnya dalam kepingan VCD dan DVD.
Berkeping-keping VCD dan DVD yang terjual. Per keping dihargai lima puluh ribu rupiah. Pangsa pasar bukan hanya dalam negeri tapi juga luar negeri. Dua tahun sudah mereka beroperasi. Enam juta rupiah sudah mereka nikmati. Sekitar 120 keping sudah terjual.
Kasus mereka sekarang ini dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur pada Rabu (7/10). Mereka dikenakan Pasal 29 jo Pasal 4 ayat 1 huruf f UU Pornografi subsider Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 27 ayat 1 UU Informasi dan Teknologi Elektronik jo Pasal 55 KUHP. "Ancamannya sembilan tahun penjara," kata Eddy Hartono, Kepala Unit V IT dan Cyber Crime.
Kasus ini bermula ketika Polri melakukan penyelidikan terhadap situs dengan server berada di Los Angeles, AS selama tiga bulan. Ditemukanlah alamat pusat pengendalian situs tersebut di Jakata Timur. Polri tidak tinggal diam. Dilakukanlah penggeledahan. Aji dan Tino tertangkap ditempat. Sementara, Gamal ditangkap di Sleman, Yogyakarta.
Kepada polisi mereka mengaku menjalankan bisnis ini bukan untuk keuntungan materi, karena keuntungan bisnis ini kecil. Entah apa alasannya, tidak satu pun dari mereka memberikan penjelasan.
Menanggapi masalah ini, ketua umum perhimpunan Masyarakat Tolak Pornografi (MTP), Azimah Soebagijo, mengatakan, yang paling rentan terkena dampak pornografi adalah anak-anak. Ada tiga faktor yang melatari Azimah berkata demikian. “Pertama,” jelasnya, “VCD dan DVD porno mudah dijangkau anak-anak sekarang. Akibatnya mereka rentan menjadi pelaku kriminal kasus-kasus pelecehan seksual.”
Mereka juga menjadi sasaran industri pornografi anak. Bukan hanya sebagai konsumen, anak juga menjadi pemain film-film porno. Seperti yang dilakukan Aji Rizki Mewantara beserta kawan-kawannya. “Pangsa pasar mereka adalah pelaku paedofilia,” imbuh Azimah.
Dia menganalisa, akibat pornografi semacam ini, anak menjadi korban kejahatan seksual seperti kasus pencabulan ayah kepada anaknya. “Ini terjadi karena orang tua yang tidak lagi mampu mengontrol nafsu birahinya.”
Jika anak sudah menjadi penikmat pornografi, “Maka kita akan kesulitan menemukan generasi penerus bangsa yang bermutu, memiliki moral yang baik, memiliki pengetahuan yang luas untuk memajukan bangsa. Itu semua akan hilang karena virus pornografi merusak pemikiran mereka.”
Azimah mengatakan, pornografi jelas merusak daya berpikir anak. ”Ada bagian otak yang tugasnya menganalisa dan mempunyai daya kritis, letaknya di atas mata sebelah kanan kita.” Bagian tersebut tumbuh berkembang.
Yang menghalangi pertumbuhannya adalah pornografi. “Jika dibiarkan,” jelasnya, “maka bagian otak yang menerima pesan moral kemudian berhubungan dengan alam bawah sadar manusia akan rusak.”
Dia menganalisa perilaku seksual anak ketika dewasa nanti akan jauh dari moral. “Kalau libidonya sudah bangkit, maka bisa dimana saja dia lakukan, dan pasangan seksualnya bisa apa atau siapa saja. Dan bisa jadi dia akan berhubungan seksual dengan binatang.”
Sependapat dengan Azimah, Donald L Hilton, ahli bedah saraf rumah sakit San Antonio, AS, mengatakan, kerusakan otak terjadi akibat kecanduan atau sering kali anak melihat pornografi secara terus menerus. Otak bagian tengah yang bernama ventral tegmental area akan mengkerut.
Pengerutan ini membuat sel yang memproduksi dophamine, zat kimia pemicu rasa senang, mengacaukan neurotransmitter, kerja pengiriman pesan. “Dan berdampak pada melemahnya fungsi kontrol,” jelasnya dalam seminar bertajuk memahami dahsyatnya kerusakan otak anak akibat kecanduan pornografi dan narkoba yang diadakan oleh departemen kesehatan, Senin (2/03).
Siapa pun tentu tidak menginginkan buah hatinya yang kelak menjadi generasi penerus bangsa menjadi rusak. Untuk menghindari itu, Azimah menawarkan penanaman nilai-nilai spiritual sedini mungkin. “Asasnya adalah agama, karena dengan agama, anak akan memiliki nilai moral.” Meski tidak dalam pengawasan orang tua anak akan sadar sendiri ada yang mengawasi, bukan orang tua, tetapi Tuhan.
Tidak hanya itu, pencegahan pornografi juga dilakukan dengan kontrol sosial. Terutama orang tua yang paling utama. Jangan sampai orang tua tidak tahu bahwa anaknya terjerumus dalam lembah pornografi yang menggelapkan masa depannya. (Erdy Nasrul)
Berita Terbaru:
- 29/10/2009 07:36 - Korban Gempa Buncah, Orang Asing Sebarkan Injil di Padang Pariaman
- 29/10/2009 07:18 - Ormas Islam: Bantuan Kemanusiaan Yes, Pemurtadan No!
- 29/10/2009 04:57 - Lafdhul Jalalah Terlukis di Dinding Bukit Maninjau
- 29/10/2009 04:37 - Kontroversi Soal Bantuan Israel
- 29/10/2009 04:17 - Kemampuan Membaca Anak Indonesia Masih Rendah
Berita Sebelumnya:
- 29/10/2009 02:38 - Misi Licik Penginjil Siluman
- 28/10/2009 13:20 - Hukum Rajam di Aceh akan ditinjau Lagi
- 28/10/2009 12:44 - Soal Ujian Mak Erot, DPR Segera Panggil Mendiknas
- 28/10/2009 12:29 - Racun Liberalisasi untuk Pesantren
- 28/10/2009 12:26 - Modus Fulus Menaklukkan Pesantren




